Ketapang, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Ketapang pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp2,1 triliun atau tepatnya Rp2.185.131.706.000.
Dana Transfer Keuangan (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Ketapang ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Ketapang mendapatkan sebesar Rp263.598.880.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.238.021.770.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Kapuas Hulu Tahun 2025 Rp1,7 Triliun
- Dana Transfer Keuangan Daerah Landak Tahun 2025 Rp1,2 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp92.579.466.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp344.092.870.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Ketapang mendapatkan sebesar Rp246.838.720.000. Namun Kabupaten Ketapang tidak mendapatkan alokasi Insentif Fiskal.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025.(rob)