Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 49 orang napi di Lapas Kelas IIB Singkawang mendapat remisi Hari Natal.
Dari 49 orang napi yang mendapatkan remisi, sebagian besar diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama lima belas hari hingga dua bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya disela penyerahan Surat Keputusan Remisi, Kamis (26/12).
Baca Juga:
Ia sebutkan pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Yaitu bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana. Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Lebih jauh dikatakan dia, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dan juga sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana, dan anak binaan sesuai dengan agama yang mereka anut,” terangnya.(uck)