Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau menjadi pendamping hukum Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau tatkala menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pendampingan hukum ini pun disahkan dalam bentuk MoU antara Kepala Kejari Sanggau Dedy Irwan Virantama dengan Direktur Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau Yohanes Androyus Wijaya pada Kamis (5/12).
Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menjelaskan MoU dari pendamping hukum antara bidang perdata dan tata usaha negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan. Sebagai aparat penegak hukum tapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Baca Juga:
- DPRD Tolak Penyertaan Modal Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau Rp2 Miliar
- Simalakama Perumda Tirta Pancur Aji Naikan Tarif
Dedy menerangkan, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa vantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal Audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau. Guna terwujudnya pemulihan atau penyelamatan hak dan aset milik Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau.
“Tujuannya ini juga dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Tentunya kerjasama ini harus dapat dirasakan dan dapat berdampak pada capaian kerja Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau,” harapnya.
Ia menilai berdasarkan pengamatan, progres dari Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau dapat dikatakan sudah on the track. Meskipun masih ada pembenahan yang perlu dilakukan bersama.
“Misal, perlunya disusun rencana bisnis (renbis) Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau yang memadai kedepan itu seperti apa, dalam hal ini Kejaksaan siap untuk membantu berfikir bersama,” tegasnya.(pek)