Laporkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Sanggau

Laporkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Sanggau
Anggota Bawaslu Sanggau, Saparudin saat menyampaikan pendapat terkait penetapan DPT sebagai fungsi pengawasan

Sanggau, BerkatnewsTV. Bawaslu Sanggau meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat di Pilkada Sanggau 2024.

Anggota Bawaslu Sanggau Saparudin menjelaskan, pasca penetapan DPT ini, Bawaslu terus mengawasi DPT yang sudah ditetapkan sampai pada pungut hitung nanti.

Sebab, kata dia, data tersebut berpotensi pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Seperti meninggal dunia pasca penetapan DPT dan sebelum pungut hitung.

“Terhadap hal ini, kami dari Bawaslu mengajak semua warga Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif. Jika terdapat pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT ini untuk dapat di sampaikan kepada KPU, PPK, PPS, maupun KPPS. Ataupun kepada Bawaslu, Panwascam, Pengawas desa/kelurahan, ataupun pengawas TPS jika nanti telah terbentuk,” tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Saparudin saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Jumat (20/9).

Ia apreasiasi jajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melakukan pemuktahiran data pemilih hingga sampai pada tahapan penetapan DPT, serta telah menindaklanjuti sepuluh saran perbaikan pasca tahapan DPS menuju penetapan tahapan DPT.

Baca Juga:

“Sembilan saran perbaikan diantaranya adalah saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Panwascam kepada PPK. Dan satu saran perbaikan diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada KPU,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa saran perbaikan tersebut prinsipnya adalah upaya solutif yang diberikan Bawaslu.

“Dimana saran perbaikan tersebut dimaksimalkan menampilkan data dukung untuk ditindaklanjuti. Seperti tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, maka dilampirkan surat keterangan meninggal, begitu juga pemilih potensial, dan alih status,” ujarnya.

Saparudin berharap terhadap pemilih TMS meninggal dunia dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi kependudukan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Desa.

Supaya bisa di proses administrasi dan tidak muncul kembali pada saat pemilu dan pilkada yang akan datang, tentu data ini bisa didapatkan dari KPU pasca pilkada nanti.

“Harapan kami kepada perwakilan bapaslon agar apabila terpilih nanti punya semangat dan komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih dengan cara keterlibatan aktif pemerintah daerah dan menyiapkan program agar misalnya ada insentif jika mengurus akta kematian, agar hak pilihnya tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.(pek)