Warga Tumbang Titi Miliki Sabu 37,32 Gram

Warga Tumbang Titi Miliki Sabu 37,32 Gram
Warga Tumbang Titi di Ketapang ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Ma (48) ditangkap pada Senin (5/8) dinihari di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya Kecamatan Jelai Hulu. Foto: tmB

Ketapang, BerkatnewsTV. Warga Tumbang Titi di Ketapang miliki Sabu ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Ma (48) ditangkap pada Senin (5/8) dinihari di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya Kecamatan Jelai Hulu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 37,32 gram.

“Saat digeledah yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan barang bukti. Berupa 25 klip plastik bening ukuran sedang berisi serbuk sabu, 11 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong atau alat hisap. 1 buah sendok sabu. 1 buah handphone serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu sebesar Rp30 juta, ” beber Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto, Rabu (7/8).

Baca Juga:

Jumlah keseluruhan sabu yang diamankan dari pelaku adalah 36 klip dengan berat total 37,32 gram bruto.

“Dari pengakuan pelaku bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut dan pihak pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” tuturnya.

Kini pelaku serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegasnya. (ebm)