Sanggau, BerkatnewsTV. Salah satu karyawan BUMN di Sanggau berinisial RA ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba.
RA ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/7) malam di CF PMS Rimba Belian di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusuma mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah informasi cukup dan valid, baru dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya.
Baca Juga:
- Radar Embrio Antinarkoba Cegah Penyelundupan di Perbatasan
- Pengedar Sabu tak Berkutik Ditangkap Dalam Bus
“Usai ditangkap, RA bersama sejumlah barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku, lanjut dia, juga mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu itu memang miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sanggau. Karyawan BUMN di Sanggau memiliki narkoba ini dijerat dengan UU Narkotika.
Dikatakannya, adapun sejumlah barang yang disita kepolisian terkait kejahatan tersebut diantaranya 15 paket sabu seberat 38,96 gram. Kemudian handphone, timbangan digital berikut uang tunai senilai Rp3,1 juta. (pek)