Description

80 Pelaku UMK Dibuatkan NIB

Sebanyak 80 UMK di Kubu Raya dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipandu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya. Foto: dian
Sebanyak 80 UMK di Kubu Raya dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipandu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 80 UMK di Kubu Raya dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipandu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya.

Para UMK ini tak menunggu lama. Hanya 15 menit saja NIB yang dinanti-nanti langsung jadi.

“Proses izin mereka sangat cepat, karena hanya perlu KTP dan email. Paling lama 15 menit sudah selesai,” jelas Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina.

Pembuatan NIB ini dilaksanakan pada Kamis (13/6) bertempat di Desa Kapur Kecamatan Sui Raya.

Maria menambahkan rata-rata pelaku usaha di Kubu Raya bersifat mikro dan menengah. Jumlahnya ada 21.001 pelaku usaha, mikro dan menengah sedangkan yang sudah ber-NIB mencapai 13.000 lebih.

“Jadi target kita masih ada sekitar 7-8 ribu. Harapan kita dengan satu kali pertemuan, minimal kita bertemu 70 UMK. Untuk satu tahun kita akan menjadwalkan empat kali pertemuan di empat desa,” jelasnya.

Baca Juga:

Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman menyebut pola jemput bola di Desa Kapur melihat dari beberapa aspek. Pertama tingginya minat pelaku usaha mikro, dan terjadinya simpul ekonomi baru disini.

“Desa Kapur ini menjadi pusat perdagangan yang dimana telah banyak hunian perumahan serta ramai ruko-ruko para pedagang,” ujarnya.

Sy Kamaruzaman melihat antusias UMK di Kubu Raya juga signifikan dalam memproses izin usahanya. Menurutnya, dengan legalitas inilah para pelaku usaha kedepannya memiliki prospek maju dan mendapatkan keuntungan yang maksimal.

“Ini juga menekan agar tidak ada lagi usaha-usaha ilegal yang ada di Kubu Raya,” tegasnya.(dian)