Modus Pinjam Motor ke Pasar Ternyata Dilarikan ke Mempawah

Bermoduskan pinjam motor hendak pasar, ternyata dilarikan ke Mempawah. Itu lah aksi penggelapan motor yang dilakukan ED (46) warga Kubu Raya
Bermoduskan pinjam motor hendak pasar, ternyata dilarikan ke Mempawah. Itu lah aksi penggelapan motor yang dilakukan ED (46) warga Kubu Raya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bermoduskan pinjam motor hendak pasar, ternyata dilarikan ke Mempawah. Itu lah aksi penggelapan motor yang dilakukan ED (46) warga Kubu Raya.

Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Kabupaten Mempawah pada Rabu (5/6). Penangkapan ED berkat oleh personel gabungan Satreskrim Polsek Sui Raya dan Polres Kubu Raya yang dibantu Satreskrim Polsek Tohok dan Polsek Anjongan Polres Mempawah.

Kasus penggelapan motor oleh warga Kubu Raya ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan motornya pada Minggu (28/4) lalu. Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa ED meminjam motornya dengan alasan ingin pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun setelah berjam-jam, ED tidak kunjung kembali dan motor milik korban hilang tanpa jejak.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari orang-orang yang dikenalnya. Dengan berpura-pura meminjam motor untuk keperluan singkat, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dengan niat menjualnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (7/6).

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ED sudah beberapa kali menawarkan motor tersebut ke beberapa bengkel untuk digadai atau dijual dengan harga di bawah standar, namun selalu ditolak karena motor tersebut bodong.

“ED kini sudah ditahan di rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati meminjamkan barang berharga terutama kepada orang yang baru dikenal. Pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan.(tmB)