Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap, Barang Bukti Diamankan di Kalteng

Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental dengan nomor plat KB 1077 WC. Mobil digadaikan kepada DW di Palangkaraya Provinsi Kalteng yang kemudian pada Senin (4/12) kemarin berhasil diamankan dibawa ke Kubu Raya. Foto: ist/tmB
Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental dengan nomor plat KB 1077 WC. Mobil digadaikan kepada DW di Palangkaraya Provinsi Kalteng yang kemudian pada Senin (4/12) kemarin berhasil diamankan dibawa ke Kubu Raya. Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental dengan nomor plat KB 1077 WC. Dan pelaku pun mengaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa penggelapan mobil rental ini terjadi pada pertengahan bulan November 2023. Korban bernama Hermansyah melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya pada 14 November 2023. Berdasarkan laporan itu, AG (32) yang ternyata warga Kubu Raya berhasil ditangkap pada Kamis (16/11) lalu.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, walaupun saat itu pelaku sempat berkelit. Pelaku gadaikan mobil itu sebesar Rp24 juta kepada DW yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadinya,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Selasa (5/12).

Baca Juga:

Dalam proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah petugas sempat constrained (terkendala) karena minimnya informasi dari pelaku.

Akan tetapi karena kegigihan kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC berhasil ditemukan dan diamankan pada Senin (4/12) kemarin.

“Kini mobil tersebut sudah ada di Polres Kubu Raya,” pungkasnya.(tmB)