Gelapkan Mobil Untuk Judi Online, Pelarian AH Terhenti di Warkop Mempawah

Telah lama menjadi buruan polisi, peelarian AH pelaku pengggelapan mobil akhirnya terhenti di sebuah warkop di Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Telah lama menjadi buruan polisi, peelarian AH pelaku pengggelapan mobil akhirnya terhenti di sebuah warkop di Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Telah lama menjadi buruan polisi, peelarian AH pelaku pengggelapan mobil akhirnya terhenti di sebuah warkop di Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah.

Warga Kubu Raya itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Sui Raya Kubu Raya dan Polsek Sui Pinyuh pada Senin (18/3).

Saat ditangkap AH sedang santai di warung kopi (warkop). Begitu ditangkap mukanya terlihat bengong seolah tidak merasa bersalah.

Namun begitu petugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satreskrim Polsek Sui Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan ketika ia berada di salah satu warung kopi,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (26/3).

AH pelaku pengggelapan mobil ini dilaporkan ke Polsek Sui Raya pada 22 Januari 2024 karena telah menggelapkan satu unit mobil silam.

Mobil itu dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun pelaku gadaikan sebesar Rp15 juta yang kemudian digunakan bermain judi online.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” jelasnya.(tmB)