Description

Kurir Selundupkan Sabu 10 Kg Dalam Karung di Entikong

Seorang kurir berinisial JA ditangkap tim gabungan lantaran mencoba menyelundupkan sabu 10 kg dari negeri jiran Malaysia lewat jalur Entikong. Foto: tmB
Seorang kurir berinisial JA ditangkap tim gabungan lantaran mencoba menyelundupkan sabu 10 kg dari negeri jiran Malaysia lewat jalur Entikong. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang kurir berinisial JA ditangkap tim gabungan lantaran mencoba menyelundupkan sabu 10 kg dari negeri jiran Malaysia lewat Entikong.

Saat itu, pada tanggal 8 Mei 2024 tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Entikong, Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar melakukan operasi di jalur perbatasan RI – Malaysia.

JA yang dikabarkan bagian dari jaringan internasional itu ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:

“Tim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna putih yang berisi 10 bungkus plastik besar merk guanyinwang berisi sabu,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat konfrensi pers, Selasa (28/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian dilakukan pendalaman terhadap seorang laki-laki. Ia berada di daerah Kampung Segumon, Sanggau yang berbatasan langsung dengan Kampung Mongkos, Serian, Serawak, Malaysia. Namun kemudian ia mencoba menyelundupkan sabu 10 kg itu lewat Entikong.

JA yang merupakan warga Indonesia itu kemudian langsung digelandang ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim gabungan masih melakukan pengembangan jaringannya,” ucapnya.

Atas penyelundupan sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rob)