Sanggau, BerkatnewsTV. Dua pemuda berinisial RA (20) warga Sanggau dan MGN (22) warga Mempawah ditangkap lantaran hendak menyelundupkan sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BAIS, Bea Cukai dan Satgas Intelijen (SGI) pada Senin (13/11) dinihari di Entikong, perbatasan RI – Malaysia.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 kg sabu dan 43 butir ekstasi jenis tengkorak dan 43 butir merek YouTube di dalam tas ransel yang dibawanya.
Komandan Kodim 1204/Sanggau, Letkol Inf. Putra Andika Trihatmoko menyebutkan pengungkapan kasus ini setelah melalui pengintaian dan penyelidikan selama seminggu.
Baca Juga:
- Yonarmed 10/Brajamusti Gagalkan Warga Bima Bawa 10 Kg Sabu di Sintang
- Kodam XII/Tpr Tangkap Warga Malaysia Selundupkan 20 Kg Sabu di Kapuas Hulu
Dan pada Minggu (12/11) sekitar pukul 15.30 wib, tim mendapatkan informasi lagi akan ada pelintas dari Malaysia melalui jalur tidak resmi membawa narkotika.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pemetaan jalan – jalan tikus, Komandan tim Bais menghubungi Satgas SGI dan Unit intel Kodim Saggau untuk melaksanakan pemantauan di sekitar perbatasan,” tuturnya.
Tim kemudian menelusuri jalur di sekitar perbatasan Entikong pada Senin (13/11) pukul 00.20 wib. Alhasil, 10 menit kemudian terlihat sebuah kendaraan roda empat yang melintas dari Malaysia. Tepat di Jembatan Suban Balai Karangan, kendaraan itu dihentikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu 10 kg dan 86 butir pil ekstasi yang disimpan dalam ransel hitam. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan intensif.(pek)