Description

Delapan Orang Pengedar Sabu 535 Gram Ditangkap

Sebanyak delapan orang pengedar sabu di Ketapang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang dengan total barang bukti 535 gram sabu
Sebanyak delapan orang pengedar sabu di Ketapang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang dengan total barang bukti 535 gram sabu. Desain foto berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak delapan orang pengedar sabu di Ketapang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang dengan total barang bukti 535 gram sabu. Kedelapan pengedar sabu itu ditangkap di tempat yang berbeda dari beberapa kasus pengungkapan.

Pengungkapan pertama polisi menggrebek sebuah rumah indekos di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15/3) sekira pukul 13.30 Wib.

Di lokasi petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto.

Kemudian pada Sabtu (16/3) sekira pukul 01.00 wib, tim Satnarkoba menggrebek lagi rumah di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong.

“Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah itu dan mengamankan 5 orang tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, Minggu (17/3).

Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram bruto.

Baca Juga:

Di hari yang sama sekitar pukul 20.30 wib, tim Satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan whatsapp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari Minggu (17/3) dini hari.

“Di Pelabuhan Sukadana, petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat kita geledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, kita mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto,” beber Aris.

Kini kedelapan tersangka serta barang bukti dengan total sebanyak 535 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(naf)