Description

Pengedar Narkoba Jual ke Anak Buah Kapal Ditangkap

Pengedar sabu di Sui Kakap berinisial WW (22) akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Jumat (8/3) di rumahnya berikut barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Foto: tmb
Pengedar sabu di Sui Kakap berinisial WW (22) akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Jumat (8/3) di rumahnya berikut barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Foto: tmb

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pengedar sabu di Sui Kakap berinisial WW (22) akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Ia diamankan di rumahnya pada Jumat (8/3) dinihari berikut barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Pengakuan pengedar sabu di Sui Kakap ini, sabu itu dibeli dari seseorang di Kampung Beting Pontianak yang kemudian dijualnya lagi ke Anak Buah Kapal (ABK).

“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp50.000,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (13/3)

Baca Juga:

Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp200 ribu kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan dengan harga Rp50 ribu.

“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ade.

Pelaku, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

Sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur.(tmB)