Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 22 TPS khusus dibuat di Lapas se- Kalbar. TPS khusus ini diperuntukan bagi napi yang masuk dalam katagori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Khusus di Rutan Kelas IIA Pontianak berjumlah tiga TPS, Lapas Kelas IIA Pontianak empat TPS dan satu TPS di Lapas Perempuan Pontianak.
“Warga binaan aktif memberikan haknya, dalam Pemilu dan memiliki semangat untuk tetap berkontribusi dalam pesta demokrasi di Indonesia, walaupun sedang menjalani hukum pidana,” kata Kepala Kanwil Kementriaan Hukum dan HAM Kalbar Muhammad Tito Andrianto saat meninjau TPS di Lapas dan Rutan, Selasa (13/2).
Baca Juga:
Ia pun mengimbau kepada seluruh Kasatker pemasyarakatan bersama para pegawai yang menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS khusus di Lapas se- Kalbar agar menerapkan SOP penyelenggaraan Pemilu dengan sebaik-baiknya.
“Laksanakan tugas dan terapkan SOP penyelenggaraan Pemilu dengan tepat komitmen dan integritas kita kunci dari suksesnya Pemilu ini,” tegasnya.(dian)