Ketapang, BerkatnewsTV. Bawaslu Ketapang memastikan akan membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diturunkan peserta Pemilu pada masa tenang pemilu.
“Semua APK yang masih terpasang dan belum dilepas akan kami tertibkan, jadi besok kami akan melakukan penertiban mulai jam 07.00 WIB bersama Satpol PP dan kepolisian, ini dilakukan secara serentak seluruh Ketapang,” tegas Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir, Sabtu (10/2).
Hak ini ia sebutkan telah disosialisasikan ke peserta Pemilu dan harus menertibkan APK tersebut sebelum masa tenang tanggal 11 Februari pukul 00.00 WIB.
Selain melakukan penertiban APK, Bawaslu Ketapang juga akan melakukan pengawasan di kanal sosial media terkait dengan aktivitas konten kampanye.
“Kami sudah meminta partai politik untuk menghapus sosial medianya yang di situ terindikasi ada aktivitas kampanye, jadi itu dihapus dan dibersihkan. Mulai dari pasangan calon DPRD, DPR RI atau calon-calon lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Dofir menjelaskan, adanya kerawanan-kerawanan lain pada masa tenang diantaranya kegiatan kampanye yang mengatasnamakan kegiatan sosial, silaturahmi, pentas seni dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berpotensi merusak masa tenang Pemilu 2024.
“Kalau kita mendapatkan informasi deteksi dini, kami akan melakukan pencegahan jangan sampai terjadi acara tersebut, acara tersebut akan dihentikan sehingga acara (kampanye) tersebut tidak berlanjut, hal ini masuk dalam kategori pelanggaran,” jelas Dofir.
Pelanggaran dan larangan masa tenang Pemilu sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 276 ayat 1 dan 2, Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.(naf)