Description

RPPLH Acuan Perlindungan Lingkungan

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Maryadi Asmuie saat Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2024 - 2054 yang digelar pada Senin (4/12) meminta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi acuan perlindungan lingkungan.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Maryadi Asmuie saat Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2024 - 2054 yang digelar pada Senin (4/12) meminta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi acuan perlindungan lingkungan. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Maryadi Asmuie meminta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi acuan perlindungan lingkungan.

Karenanya ia meminta Pokja dapat segera menyelesaikan dokumen RPPLH dalam waktu singkat.

“Sebab RPPLH ini akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang,” tegasnya.

Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH 2024 – 2054 yang digelar pada Senin (4/12) ini merupakan yang kali kedua. Yang kedua ini merupakan rangkaian agenda besar dari tiga tahapan penyusunan dokumen RPPLH.

Baca Juga:

“Tentunya percepatan untuk finalisasi dokumen RPPLH harus menjadi perhatian serius bagi POKJA-RPPLH, harus diselesaikan pada tahun 2023 ini,” tegasnya.

Selain itu pada minggu pertama bulan Desember ini memasuki tahap dua dan harus mencapai tujuan yaitu penentuan target penyusunan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Juga yang harus diselesaikan adalah penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ia mengingatkan.

Apalagi Maryadi menilai penyusunan RPPLH ini merupakan kewajiban bagi daerah dan tercantum di dalam UU 32 tahun 2009 sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangun Jangka Panjang (RPJP).(naf)