Ternyata Ini Motif Istri Dukung Suami Setubuhi Anak Kandung

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menginterogasi istri yang mendukung suami menyetubuhi putri kandung saat konfrensi pers, Jumat (17/11)
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menginterogasi istri yang mendukung suami menyetubuhi putri kandung saat konfrensi pers, Jumat (17/11). Foto: ist/tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perbuatan keji ayah kandung menyetubuhi putrinya sendiri ternyata didukung istrinya. Perbuatan suami istri berinisial BA (46) dan AD (45) ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

BA telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Kasus ini terungkap atas laporan korban ke Polsek Terentang yang tidak tahan perbuatan bejat ayahnya pada 8 November 2023.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” tegas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.

Peristiwa ini dilakukan BA pertama kalinya terjadi pada pertengahan Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk ke dalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

“Saat itu rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada di rumah. Persetubuhan itu berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat,” beber.

Di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang kali hingga korban hamil untuk kedua kalinya.

Baca Juga:

Kehamilan korban yang kedua kalinya ini diketahui oleh Ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Untuk membenarkan kehamilan korban, AD (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil.

Arief menambahkan, karena perbuatannya tercium oleh istrinya, suami sekaligus ayah kandung korban hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.

“Dari keterangan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,” sambungnya.

Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, ibu korban menyuruh anaknya yang hamil untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi.

Setelah lima hari mengonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban.

Mirisnya, sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya dengan alasan.

Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi sehingga ia khawatir terhadap kesehatan ayah korban.

Dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya, kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku, saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya.

“Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan,” ungkap Arief.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(tmB)