Dua Pemuda Memperkosa Remaja Putri 14 Tahun

ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua pemuda memperkosa remaja putri 14 tahun di areal perkebunan di Kecamatan Kubu. Namun, tidak butuh lama polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5) pagi.

Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur,” tegas Ade, Sabtu (20/5).

Baca Juga:

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang.

Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban sempat melawan namun tak berdaya. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat,” terang Ade.

Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa ke rumah orangtuanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(dian)