Sanggau, BerkatnewsTV. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sanggau mengalami perubahan struktur. Diantaranya Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP).
Tiga OPD di Sanggau berubah ini telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) nya dan mulai berlaku pada Januari 2024. Selain
Tiga OPD di Sanggau berubah ini telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) nya dan mulai berlaku pada Januari 2024. Selain Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, tiga OPD di Sanggau berubah juga Dinas Bina Marga dan SDA.
“Kami di PUPR itu, akan diturunkan menjadi Perbup, ada yang bergabung dan ada yang berdiri sendiri nanti,” kata Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Didit Richardi.
Adapun yang bergabung nanti yakni cipta karya, tata ruang dan permukiman yang akan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca Juga:
- BMSDA Usulkan 13 Proyek Senilai Rp450 Miliar
- Serapan Anggaran Baru 16 Persen, Kontraktor Belum Ajukan Uang Muka
“Yang tinggal di sana adalah perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan. Secara sub kegiatan anggaran, setelah dipetakan, di mapping, terkait penganggaran, ternyata beban kerjanya sama,” jelasnya.
Ia memberi gambaran sebagai contoh (namun belum tentu disetujui), nantinya jalan-jalan non status yang ada di Dinas Bina Marga akan pindah ke Perkimtan. Jadi bina marga nanti hanya mengurus jalan kabupaten, bergabung dengan anggaran jalan setapak, beton dan lainnya. Meski demikian, gambaran tersebut baru rencana.
“Meski anggaran nanti sama tetapi secara tupoksinya lebih berat di PUPR. Kalau anggaran sih berbagi rata, tetapi secara tupoksi beratnya adalah di PUPR. Itu menjadi tipe A Plus. Sedangkan Dinas Perkimtan menjadi tipe B. Kalau sekarang sebelum gabung, keduanya tipe B. Karena digabung tipenya menjadi A plus akibat beban kerja yang cukup berat,” terangnya.(pek)