loading=

JG Ditangkap Gegara Merusak Monumen Adat Dayak

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menyampaikan keterangan terkait penangkapan seorang warga Delta Pawan berinisial JG lantaran telah merusak monumen adat Dayak yaitu tugu tolak bala pada Minggu (9/10)
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian menyampaikan keterangan terkait penangkapan seorang warga Delta Pawan berinisial JG lantaran telah merusak monumen adat Dayak yaitu tugu tolak bala pada Minggu (9/10)

Ketapang, BerkatnewsTV. Warga Delta Pawan berinisial JG (26) ditangkap polisi lantaran telah merusak monumen adat Dayak yaitu Tugu Tolak Bala yang berada di persimpangan Jalan Merdeka dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Delta Pawan.

JG melakukan aksinya pada Minggu (8/10) dengan menggunakan sebilah senjata tajam memanjat tugu dan langsung merusak sehingga menyebabkan sebuah tempayan pecah.

“Dari kejadian ini, perwakilan Dewan Adat Dayak Ketapang telah membuat laporan ke Polres Ketapang,” terang Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian.

Baca Juga:

Pada Senin (9/10), Polres Ketapang bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Ketapang dan Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Ketapang melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan dalam aspek adat dikarenakan objek pengrusakan adalah monumen adat.

“Seluruh tokoh adat yang hadir dalam pertemuan ini bersepakat untuk melakukan proses pemulihan situs secara adat,” jelas Tommy.

Pelaku diduga memiliki kelainan jiwa berdasarkan kesaksian dari orang tuanya. JG merupakan pasien rumah sakit jiwa di Singkawang pada hari Rabu (20/9) namun pada Rabu (4/10) ia melarikan diri saat menjalani pemeriksaan kejiwaannya.

“Penyidik Polres Ketapang juga telah menyurati pihak Rumah Sakit Jiwa Singkawang untuk meminta pemeriksaan forensik kejiwaan dari JG,” tambahnya.

Tommy berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk proses hukum dan tokoh adat untuk pemulihan monumen adat Dayak Tugu Tolak Bala.(naf)