Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya telah menjadikan 11 pelaku karhutla sebagai relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) di masing-masing desanya.
Ke-11 pelaku karhutla ini telah ditangkap lantaran dengan sengaja melakukan pembakaran lahan saat musim kering belum lama ini.
“Kesebelas pelaku ini selain sanksi pidana mereka juga dikenakan juga sanksi sosial yakni menjadi MPA (Masyarakat Peduli Api) di tempat tinggal mereka masing-masing dan menjalankan program Ayo Semprot Peduli Presisi (Asem Pedes),” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Tugas mereka melakukan pengawasan lahan dan upaya pemadaman api bersama MPA di wilayah tempat tinggalnya serta melaporkan pelaku pembakaran lahan kepada pihak kepolisian.
“Kapolres berharap masyarakat dan kesebelas pelaku pembakar lahan ini dapat bersinergi dalam menjaga situasi keamanan di wilkum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
Ia sebuatkan status kesebelas pelaku pembakaran lahan ini sudah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kabupaten Kubu Raya.
“Polres Kubu Raya tidak semata-mata melakukan penegakan hukum saja, akan tetapi memberikan kepastian hukum guna menjaga situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Kubu Raya,” pungkasnya.(tmB)