Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar memusnahkan narkoba jenis sabu 7,6 kg. Sabu ini berhasil digagalkan di Kalbar dari pengungkapan dua kasus berbeda.
Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap yakni AS dan RD.
“Kasus pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINGWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,6 kilogram. Selain itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit Handhpone,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar, saat pemusnahan, Selasa (12/9).
Baca Juga:
- Bandar Malaysia Intruksikan Kurir Sabu 2,1 Kg Bawa ke Pontianak
- Dua PMI Ilegal Bawa Sabu Lewat Jalur Tikus
Kemudian, kasus kedua pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan undercover buy, tersangka RD berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram.
“Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,” jelasnya.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 60.824 jiwa dari dampak negatif narkotika.(tmB)