Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap di Punggur Kecil

Polisi menangkap YP (48) warga Punggur Kecil di Kecamatan Sui Kakap setelah melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian pada Kamis (17/8). Foto: tmB
Polisi menangkap YP (48) warga Punggur Kecil di Kecamatan Sui Kakap setelah melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian pada Kamis (17/8). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menangkap YP (48) warga Punggur Kecil di Kecamatan Sui Kakap setelah melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian.

Pelaku melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Delima besebelahan dengan PT SUM Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil.

Ia diamankan petugas di rumahnya yang bersebelahan dengan PT. SUM. Namun pelaku sebelum ditangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas pada Kamis (17/8) malam.

“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya atas terbakarnya lahan di Jalan Parit Delima Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap kurang lebih seluas lima sampai delapan hektare,” Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (18/8).

Baca Juga:

Saat Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan. Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui bahwa ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering dan menyulut api menggunakan korek api,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menambahkan, kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, personel yang saat itu turun ke lokasi bersama Damkar perusahaan PT.SUM sedang mengupayakan pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut.

Kemudian petugas Tim Pencegahan Karhutlah memberikan informasi kepada Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.

YP diancam dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.(tmB)