Sabu 1,098 Kg dari Sambas Digagalkan, 2.912 Ekstasi Disembunyikan di Korset

Pemusnahan 1,098 kg sabu dari Kabupaten Sambas dan 2.912 pil ekstasi yang disembunyikan RR di dalam korset, Selasa (30/5). Foto: tmB
Pemusnahan 1,098 kg sabu dari Kabupaten Sambas dan 2.912 pil ekstasi yang disembunyikan RR di dalam korset, Selasa (30/5). Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang bulan Mei 2023, aparat kepolisian berhasil mengungkapkan dua kasus narkotika yakni pengungkapan 1,098 kg (kilogram) sabu dari tangan RS di Kabupaten Sambas dan pengungkapan 2.912 pil ekstasi yang disembunyikan RR di dalam korset.

“Yang pertama, adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sambas, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisal RS yang kedapatan membawa sabu seberat 3 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit, Selasa (30/5).

Baca Juga:

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kediaman RS di wilayah Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas dan mendapati adanya Sabu seberat 1,098 Kilogram.

Kemudian, pengungkapan kedua yaitu adanya kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya telah mengamankan seorang pria berinisal RR yang kedapatan membawa Pil Ekstasi sebanyak 1.000 butir yang disembunyikan di dalam korset milik RR saat melewati pemeriksaan X-Ray.

“Selanjutnya petugas kembali mengamankan AM yang sedang duduk di ruang tunggu serta mendapati pelaku membawa 1.912 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam korset miliknya,” jelasnya.

Narkotika tersebut kemudian dimusnahkan pada Selasa (30/5). Pemusnahan dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz, Itbid I Itwasda Polda Kalbar AKBP Yani Permana, Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, perwakilan dari Kejati Kalbar Jumradi, Dakjar BNN Provinsi Kalbar IPTU Belkis, dan Supervisor Avsec Bandara Supadio Kubu Raya Zulfikri.(tmB)