26 Desa Ini Ikut Pilkades Serentak 2023

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menanda tangani prasasti lima desa baru yang telah keluar Kode Desa. Kelima desa ini juga akan mengikuti Pilkades serentak bersama 21 desa lainnya pada tahun 2023.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menanda tangani prasasti lima desa baru yang telah keluar Kode Desa. Kelima desa ini juga akan mengikuti Pilkades serentak bersama 21 desa lainnya pada tahun 2023. Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 26 desa di Kabupaten Kubu Raya dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak yang akan dihelat tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan 26 desa yang ikut pada Pilkades serentak tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kubu Raya.

“Termasuk lima desa baru yang telah keluar Nomor Induk Desa nya dari Kemendagri lalu juga akan ikut Pilkades serentak. Kelima desa ini telah dilantik Penjabat (Pj) Kepala Desa,” terangnya, Minggu (28/8).

Berikut daftar 26 desa di Kubu Raya yang akan ikut pilkades serentak di tahun 2023.

Di Kecamatan Sui Raya antara lain Desa Sui Raya Dalam, Parit Baru, Sui Ambangah, Sui Asam, Gunung Tamang, Mekar Baru, Permata Jaya dan Sukulanting.

Di Kecamatan Terentang yakni Desa Terentang Hulu dan Sui Radak Dua. Di Kecamatan Kubu yakni Desa Mengkalang Jambu dan di Kecamatan Rasau Jaya yaitu Desa Bintang Mas.

Baca Juga:

Kemudian di Kecamatan Teluk Pakedai seperti Desa Teluk Pakedai Hulu, Teluk Pakedai Dua, Kuala Karang, Selat Remis, Sui Nibung dan Arus Deras.

Di Kecamatan Sui Kakap ada tiga desa yaitu Desa Sui Rengas, Rengas Kapuas dan Parit Keladi. Sementara di Kecamatan Kuala Mandor B hanya satu desa yaitu Desa Padi Jaya.

Sedangkan di Kecamatan Sui Ambawang terdapat dua desa yaitu Desa Mega Timur dan Desa Bengkarek.

“Penyelenggara dari Pilkades serentak ini yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PPKD ini ibarat KPU nya desa. Termasuk juga Panwas yang dibentuk oleh BPD,” tambah Jakariansyah.

PPKD ini lah dijelaskan Jakariansyah yang berwenang menyusun tahapan-tahapan Pilkades mulai dari jadwal, penyusunan DPS dan DPT, membentukk KPPS dan lain sebagainya.

Namun disebutkan Jakariansyah pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk teknis pelaksanan Pilkades serentak.

“Sebab interval waktunya tidak jauh dari Pilkada atau Pemilu 2024,” ucapnya.(tmB)