loading=

Berkas Wabup Sintang Diserahkan ke Pemprov Kalbar

Pemkab dan DPRD Sintang menyerahkan berkas penetapan Melkianus sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sintang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemkab dan DPRD Sintang menyerahkan berkas penetapan Melkianus sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sintang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (8/8). Foto: susi

Sintang, BerkatnewsTV. Pemkab dan DPRD Sintang menyerahkan berkas penetapan Melkianus sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sintang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Sintang Supriyono mengatakan berkas diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kestra Setda Pemprov Kalbar.

Setelah dinyatakan lengkap, maka Pemprov Kalbar akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Prinsipnya kami sampaikan berkas usulan pengesahan wakil bupati ke Kemendagri melalui gubernur,” kata Supriyono, Senin (8/8).

Pihaknya tambah Supriyono untuk mempercepat proses terlebih dahulu berkas sudah dikirim lewat email ke Pemprov Kalbar untuk diverifikasi.

“Saya sudah laporkan hasil dari pemberkasan via email untuk mempercepat. Saya juga laporkan ke Sekda Provinsi dan perintah Gubernur langsung untuk segera diproses Senin dan Selasa berkas harus sudah sampai ke Jakarta. Targetnya 15 Agustus 2022 sudah selesai,” tuturnya.

Baca Juga:

Namun ia sebutkan semua tergantung dari SK menteri. Kalau SK menteri sudah terbit maka paling lama tiga hari sudah bisa dilantik.

Terkait tempat pelantikan ia belum dapat memastikan, apakah di Sintang atau di Pontianak.

“Tergantung maunya gubernur, ya kalau gubernur maunya di Sintang ya kita siapkan di Sintang, kalau gubernur minta di Pontianak ya kita yang ke sana,” ujarnya.(sus)