Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan pembatasan BBM subsidi untuk mobil dengan mesin di atas 1.500 CC.
Di Kabupaten Sanggau, sosialisasi aturan tersebut akan dimulai di seluruh SPBU. BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar wajib menggunakan Mypertamina.
“Sosialisasi melalui SPBU dulu. Mungkin dengan spanduk, baliho atau pamplet. Untuk pendataannya mereka akan menambah petugas pendataan di SPBU itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dsperindagkop dan UM) Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, Rabu (3/8).
Agar masyarakat mengetahui rencana pemberlakuan aturan tersebut, dalam waktu dekat Pertamina bekerjasama dengan Disperindagkop dan UM dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi ke aparatur pemerintah daerah terkait.
“Nanti kami dari Pertamina dan Perindagkop sekitar tanggal 24 atau 25 Agustus 2022 kita jadwalkan sosialisasi ke Camat dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pemberian rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsisi,” jelasnya.
Baca Juga:
- Pendaftaran BBM Subsidi Khusus Mobil Lewat Website MyPertamina
- Organda Kalbar Tolak Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website
Disinggung kapan realisasi aturan pembatasan BBM bersubsidi diberlakukan, Marwan memprediksi sekitar bulan September 2022 menunggu intruksi presiden.
“Informasi yang kami terima dari Pertamina sekitar bulan September 2022, yang jelas yang lebih paham itu orang-orang Pertamina karena mereka yang paham tekhnisnya, kita tunggu Perpres atau Inpreslah ya” ungkap dia.
Diketahui sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi para pemilik kendaraan agar bisa menggunakan Pertalite dan solar subsidi untuk kendaraannya.
Bagi konsumen yang mau mendaftar, maka diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen dan mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id.
Dokumen Kendaraan Pribadi
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan
Kendaraan komersial barang
Foto KTP
Foto diri
Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto Kendaraan Tampak Semua
Foto nomor polisi kendaraan
Foto NPWP
(pek)