Sanggau, BerkatnewsTV. Hutan Produksi Konversi (HPK) milik tiga Perusahaan di Kabupaten Sanggau resmi dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan tersebut imbas dari usulan Pemprov Kalbar kepada Kementerian LHK karena dianggap tidak produktif.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau Alipius membenarkan pencabutan izin HPK ketiga Perusahaan tersebut.
“Iya memang benar. Kami mendapatkan laporan ada tiga Perusahaan yang dicabut HPKnya,” ujarnya, Selasa (11/1).
Ketiga Perusahaan yang dicabut HPKnya dirinci oleh Alipius yakni Pertama PT. Cemaru Lestari SK.19/Kpts-II/1993 dengan jumlah area yang HPKnya dilepas seluas 13.241,50 hektar terletak di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir dan Desa Semoncol Kecamatan Balai seluas 2.116,5 hektar.
Baca Jua:
Kemudian, PT. Multi Prima Entakai (MPE) berdasarkan SK.47/Kpts-II/1989 luas konsesi yang dicabut 2.250,00 hektar lokasi di Desa Inggris, Botuh Lintang dan Sekadau.
Terakhir PT. Sumtra Jaya Agro Lestari SK.262/MENHUT-II/2011 dengan luasan 10.935,40 hektar berlokasi di Desa Kunyil dan Baru Lombak Kecamatan Meliau.
Selain dicabut, lanjut mantan Camat Kapuas itu, ada tiga perusahaan lainnya dievaluasi.
Ketiga Perusahaan tersebut yakni, PT. Duta Andalan Sukses SK.716/MENHUT–II/2014 dengan luasan 31.080,00 hektar.
Selanjutnya, PT. Gembaru Selaras Alam SK.739/MENHUT–II/2014 dengan luasan 20.445,00 hektar dan terakhir PT. Lahan Sukses SK.318/Kpts-II/1998 luasan 14.460,00 hektar. (pek)