Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Imigrasi Sanggau telah menerbitkan 100 dokumen bagi warga asing sepanjang tahun 2021. Dokumen tersebut antara lain Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Perpanjangan ITAS, hingga pencabutan Dokim berupa KITAS.
“Untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) kami telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS,” terang Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Candra Wahyu Hidayat saat menyampaikan capaian kinerja 2021, Sabtu (7/1).
Pihaknya sambung Chandra juga telah 24 kali melakukan pengawasan dan satu kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap satu orang diduga warga negara Kamboja dan sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang.
Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) juga dilaksanakan satu kali di Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau.
Baca Juga:
- Imigrasi Sanggau Terbitkan 956 Paspor. 14 Diantaranya Warga Medan dan Labuan Batu
- Personel Pamtas Ajarkan Ngaji Anak Perbatasan
“Tim PORA merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang mencakup empat wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Sanggau (minus Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam), Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang,” tuturnya.
Untuk serapan anggaran disampaikan bahwa Triwulan I terserap sebesar 13,44 persen, Triwulan II sebesar 37 persen, Triwulan III sebesar 55,95 persen, Triwulan IV sebesar 80,08 persen.
Secara keseluruhan dari sekitar 6 Milyar Rupiah anggaran 2021 terserap sekitar 80,08 persen, untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian.
Tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp. 7.148.455.000,- dengan perincian Rupiah Murni sebesar Rp.3.350.747.000,- untuk Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.797.708.000,- untuk kegiatan substantif keimigrasian.(pek)