Description

Perkawinan Massal, 19 Pasutri Lega Dapat Akta Perkawinan

Bupati Kubu Raya menyaksikan prosesi sidang nikah pasutri yang belum tercatat secara administrasi negara.
Bupati Kubu Raya menyaksikan prosesi sidang nikah pasutri yang belum tercatat secara administrasi negara. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 19 pasangan suami istri (pasutri) merasa lega perkawinannya tercatat oleh negara, setelah puluhan tahun tidak memiliki akta perkawinan.

Ke-19 pasutri ini mengikuti sidang nikah massal yang diselenggarakan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kubu Raya bekerja sama dengan DPD Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Kabupaten Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap sidang nikah itu tidak hanya formalitas, melainkan upaya memenuhi hak dasar dan hak asasi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus memperkuat pelayanan yang bisa mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan identitas pernikahannya,” katanya saat menyaksikan pencatatan nikah umat Budha di Vihara Prajna Maitreya Desa Parit Baru, Sabtu (6/11) pagi.

Baca Juga:

Muda mengatakan Pemkab Kubu Raya terus berupaya untuk mengejar data warga yang belum cukup syaratnya agar bisa dilengkapi. Sehingga dapat mempermudah warga mendapatkan identitas nikahnya.

“Akta nikah ini sangat penting agar ada kepastian hukum terhadap identitas dan sebagainya, karena kepastian hukum itu sangat diperlukan di era sekarang ini dan tidak mempersulit generasi anak-anak kita. Untuk itu marilah kita sama-sama menjalankan tanggung jawab,” ajaknya.

Ia mengungkapkan masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum negara karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.

Ketua DPD Walubi Kubu Raya Edi Jonathan mengatakan pasutri yang dinikahkan adalah yang selama ini hanya tercatat secara adat dan agaman namun belum secara administrasi negara.

“Mereka yang dinikahkan hari ini merupakan mereka yang sudah melakukan pemberkatan di vihara masing-masing dan ada juga yang sudah punya anak namun belum memilik akta perkawinan,” pungkasya.(rio/tmB)