Description

Tiga Cagar Budaya Berada di Kubu Raya

Bupati Kubu Raya menerima surat penetapan tiga cagar budaya Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim.
Bupati Kubu Raya menerima surat penetapan tiga cagar budaya Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabupaten Kubu Raya memiliki tiga cagar budaya yang telah ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.

Semula ada empat objek yang diajukan oleh Tim Pendaftaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.

Namun setelah diverifikasi akhirnya ditetapkan tiga objek yakni Komplek Makam Raja Kubu yang ditetapkan menjadi objek Cagar Budaya Makam Raja Kubu pertama. Kemudian, Masjid Nasrullah atau masjid Batu yang terletak di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai serta Masjid At-Tamini yang berada di Desa Sungai Kupah Kecamatan Teluk Pakedai.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim, Muslimin A.R Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan selama dua hari sejak tanggal 26-27 Oktober.

“Melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya yang dihadiri seluruh TACB, Tim Pendaftaran, Dinas PU, Arkeolog, Sejarawan dari Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Kalbar dan Dinas Pendidikan Kubu Raya ditetapkan tiga objek cagar budaya dari empat objek yang diajukan,” tuturnya.

Baca Juga:

Bupati Kubu Raya, Muda menilai objek cagar budaya yang ditetapkan adalah sesuatu yang berharga. Karena ini akan menjadikan ikon-ikon sejarah yang bisa menjadikan penghubung dengan semua pihak lain ada kaitan dengan sejarah masa lalu.

“Mudah-mudahan titik-titik perjalanan yang ada peradaban zaman dahulu akan menjadikan sebuah halyang juga memberikan dampak bagi terutama bagi kita masyarakat Kubu Raya dari sisi untuk merawat peradaban yang unggul yang bisa dijadikan upaya kearifan lokal dan spirit bagi masyarakat,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, M. Ayub didampingi Kabid Kebudayaan, Tunggal, merasa bersyukur dengan adanya penetapan objek cagar budaya peringkat kabupaten Kubu Raya.

“Ini adalah langkah awal kita menjaga warisan-warisan yang ditinggalkan oleh para pendahulu. Sambil berjalan kita terus berupaya akan melakukan proses-proses yang sudah dituntun oleh regulasi,” kata Ayub.(nhd/tmB)