Pontianak,, BerkatnewsTV. Lantaran memukul pacar, RS terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polresta Pontianak Kota.
Ia ditangkap Rabu (20/10) kemarin di rumah kontrakannya setelah sempat dicari selama tiga minggu usai kejadian Kamis (30/9) lalu.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai kening sebelah kiri dan mata sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan memar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto, Kamis (21/10).
Baca Juga:
- Mayat Warga Bogor Ditemukan Dibelakang Ramayana
- TPPO Digagalkan, 18 Orang Korban Dijanjikan Gaji Tinggi
Kejadian ini disebutkan Indra dipicu perselingkuhan yang dilakukan pelaku. Korban mengetahuinya, namun pelaku marah lantas memukul pacarnya.
“Setelah mendapat laporan, pesonel Jatanras melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi, pelaku berada di rumah kontrakannya. Anggota langsung bergegas ke rumah kontrakan itu,” bebernya.
Setelah diinterogsi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memukul sang pacar.
“Pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota. Dan dikenakan pasal 351 KUHP,” tegasnya.(wes/tmB)