Kubu Raya, BerkatnewsTV. Moment HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi hari yang ditunggu bagi 4.493 warga binaan dan anak binaan di Kalimantan Barat untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 orang diantaranya langsung bebas (RU II). Remisi juga termasuk anak binaan dan warga binaan di berbagai Lapas, Rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh kabupaten/kota se-Kalbar.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menjelaskan, pemberian hak tersebut menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap anak bangsa tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik melalui proses reintegrasi sosial.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” ujarnya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pontianak pada Senin (17/8/2026).
Baca Juga:
- 3.999 Napi di Kalbar Terima Remisi Kemerdekaan
- 3.838 Napi Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan. 78 Orang Bebas
Norsan berpesan agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ia mengingatkan.
Norsan juga tegaskan bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi petugas terhadap peredaran gelap narkotika maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
“Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas,” tegasnya.
Diketahui untuk tahun ini, remisi umum narapidana diberikan kepada sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan kepada sebanyak 1.085 orang anak binaan di seluruh Indonesia.(tmB)













