Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial RAM ditangkap polisi lantaran nekat membuat laporan palsu ke polisi.
RAM membuat laporan telah kehilangan motor ke Polsek Pontianak Utara pada Rabu (1/9).
“Padahal motornya tidak hilang melainkan di jual oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Kamis (9/9).
Penangkapan terhadap RAM setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Ternyata motornya dengan nopol KB 2857 OZ berhasil ditemukan di tangan Hn.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HN mengaku telah membeli motor itu dari RAM selaku pemilik dengan harga Rp2,5 juta.
Baca Juga:
- Polisi Tangkap 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
- Senior HIPMI Kalbar Turun Gunung Atasi Konflik. Ini Penjelasannya
Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RAM di rumahnay Jalan Parwasal pada Kamis (2/9).
Setelah dilakukan introgasi singkat tersangka RAM mengakui perbuatanya. Ia menjualnya kepada HN. Jadi motornya tidak hilang atau dicuri.
“Tujuan tersangka menjual motornya agar mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Sedangkan tujuan tersangka membuat laporan polisi untuk mengelabui istri dan keluarga bahwa seakan-akan hilang dicuri,” beber Rully.
Kendati tidak dilakukan penahanan, namun ia menegaskan tersangka wajib lapor.(wes/tmB)













