Pontianak, BerkatnewsTV. Kekerasan terhadap kaum perempuan kembali terjadi. Kali ini dialami Ni yang tak berkutik saat diperkosa oleh mantan suaminya berinisial HH.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (6/9) itu saat tersangka mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Sui Jawi Dalam Pontianak Kota.
Tersangka mencoba membujuk mantan istrinya rujuk kembali setelah keduanya bercerai. Namun, ditolak oleh korban.
Baca Juga:
“Mendengar penolakan itu, tersangka lalu memaksa korban melakukan hubungan badan tetapi ditolak korban. Namun tersangka marah dan mengancam akan membunuh korban,” beber Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii.
Tersangka bahkan menarik korban ke kamar mandi yang kemudian dipaksa untuk membuka pakaiannya.
Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di kediamannya Jalan Martadinata kemudian langsung dibawa ke POlsek Pontianak Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.(wes/tmB)