loading=

AA dan RJ tak Berkutik di Kamar Kost Temukan Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang
Barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang. Foto: ist

Sintang, BerkatnewsTV. AA dan RJ ditangkap Satres Polres Sintang lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 8,67 gram.

Keduanya ditangkap pada Minggu,(15/8) di sebuah rumah kost Jalan Y.C. Oevang Oeray Kecamatan Sintang.

Kapolres Sintang AKBP.Ventie Bernard Musak melalui

“Setelah melakukan penggeledahan di indekostnya, anggota menemukan sabu dari tangan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Amansyurdin Z.

Baca Juga:

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sintang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AA dan RJ diganjar dengan Pasal 114, ayat 2 Jo ,Pasal 132, ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132, Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto menambahkan bahwa kedua tersangka bukan warga Y.C .Oevang Oeray dan mereka hanya ngekost saja.

“Asal tersangka beda desa dan bukan warga Y.C.Oeray, AA asal Dusun Sirang Setambang desa Sirang Setambang , Kemudian RJ merupakan warga Dusun Lepung Kedang desa Manis Raya Kecamatan. Sepauk Kabupaten Sintang,” pungkasnya.(sus)