Sanggau, BerkatnewsTV. Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam berinisial FY.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019.
“Hari ini di Kantor Cabjari Sanggau di Entikong, tim jaksa penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam selama 20 hari kedepan di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 04/O.1.14.8/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021,” ujar Rudy Astanto, Kepala Cabjari Entikong, Rabu (21/7),
Baca Juga:
- Gawat, Sanggau Darurat Oksigen, Stok Cukup Sampai Besok
- Satgas Covid Jaga Ketersediaan Oksigen dan Obat
Ia sebutkan, penahanan terhadap FY dilakukan setelah Tim Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspos hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021.
Dikatakan Rudi, akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp396,22 juta, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021.
“Penyidikan dan penahanan terhadap FY didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh tim jaksa penyidik yakni Munawar Rahim,” pungkasnya.(pek)