Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan salat idul adha dan pemotongan hewan kurban 1442 hijriah/2021 Masehi.
Berdasarkan surat edaran itu, masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan salat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat.
“Untuk yang diluar zona itu bisa mengadakan salat id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ujar Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7).
Baca Juga:
Dikatakan Saukani, pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat idul adha.
“Kenapa dilarang, maksud Pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” ungkapnya.
Jikapun mengadakan pemotomgan hewan kurban, Saukani mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Diantaranya sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.
“Misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar,” bebernya.
“Kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Sanggau,” pungkasnya.(pek)