Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas penanganan Covid-19 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau mulai dari tanggal 2 – 15 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.
“Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,” kata anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sanggau, Kristian Hendro, Minggu (4/7).
Dikatakan Hendro, salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa bersinergi selalu berkoodlnasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Baca Juga:
- Anggota Perbakin Jangan Sesuka Hati Gunakan Pistol
- Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bercerita
“Inti kesembilan point surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00 Wib,” ujarnya.
Hendro kembali mengingatkan masyarakat Sanggau, jika menginginkan pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,” pesannya. (pek)