Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan mengusut dugaan kasus korupsi di PTPN XIII tahun 2012 silam di Kantor Kembayan Kabupaten Sanggau.
Keenamnya yakni HD, FH, HL, MS, AB dan S. Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pembukaan dan penanaman area tanaman baru kebun sawit di perusahaan milik negara tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektar sebesar Rp1.461.333.777.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2012, penyidikan dilakukan pada tahun 2019. Pada tahun 2021 dilakukan penetapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus.
Baca Juga:
- PTPN XIII Disegel. Bupati Sanggau: Harusnya Perusahaan Negara Kasih Contoh Baik
- Perseteruan Pejabat PTPN XIII Berujung ke Polisi
Semula kasus ini disebutkan Tengku ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar. Namun mengingat locus delicti nya di Kabupaten Sanggau maka diserahkan kepada Kejari Sanggau.
“Sudah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari Kejati Kalbar kepada Kejari Sanggau tanggal 7 JUni 2021 lalu. Mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkaranya di Sanggau, maka tahap penuntutan teregister di Kejari Sanggau,” terangnya.
Dan saat ini keenam orang tersangka telah ditahan di Rutan Klas II A Pontianak. Keenammya disangkakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(pek)