loading=

Kantor Imigrasi Sanggau Buka Layanan Dihari Libur

Kasi Tikim Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat.
Kasi Tikim Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat.

Sanggau, BerkatnewsTV. Layanan Paspor Simpatik adalah Layanan Paspor yang dilakukan di hari libur yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kepada masyarakat.

“Kanim Sanggau memberikan quota untuk Layanan Paspor Simpatik sebanyak 20 pemohon. Pemohon bisa datang langsung (walk in) ke kanim tanpa harus melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui APAPO. Prinsip ini sama dengan prinsip pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah berjalan sejak Desember 2020,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, Selasa (6/4).

Dikatakan Candra, prinsip pelayanan dalam layanan paspor simpatik adalah ‘first come first served’ dimana pemohon yang mendaftar duluan akan menjadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu.

“Hal ini berbeda dengan prinsip antrian dalam APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online) dimana pemohon bisa menentukan sendiri kapan waktunya datang ke kantor imigrasi,” terangnya.

Baca Juga:

Untuk layanan paspor simpatik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Untuk penggantian karena rusak atau hilang hanya bisa diajukan di hari kerja.

Candra menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk pemohon paspor baru adalah eKTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah dan penetapan ganti nama bagi yang melakukan ganti nama. Sedangkan untuk penggantian paspor lama yang diterbitkan mulai 2009 ke atas cukup melampirkan paspor lama dan eKTP.

“Untuk penggantian paspor lama yang diterbitkan sebelum 2009 harus melampirkan persyaratan sebagaimana permohonan paspor baru. Biaya dari layanan paspor simpatik ini sebesar Rp. 350 ribu. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Post. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah menerima billing untuk pembayaran,” terangnya.

Setelah dilakukan pembayaran, lanjutnya, paspor akan selesai dicetak tiga hari. Setelah selesai cetak,paspor harus diambil dalam waktu 30 hari.

Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut maka paspor akan dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.(pek)