Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas RI – Malaysia yonif 642/Kapuas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38,3 gram, Sabtu (20/2) dini hari.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Imr (34) warga Dusun Entikong Desa Entikong. Tersangka diamankan Anggota Satgas saat menjalani pemeriksaan di Posdalduk Desa Pamodis Balai Karangan.
Baca Juga:
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda BINDA Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopdam XII/Tpr, Unit Intel Kodim 1204/Sanggau, Kasi Intelijen Cabjari Entikong dan BNNK Sanggau diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS,” ungkapnya.
Mendapati informasi itu, tim gabungan langsung beraksi melakukan penangkapan terhadap NS (38), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“NS kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” pungkas Alim.(pek)