Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Desa dan BPD adalah penyelenggara pemerintahan desa. Namun menurut Sekda Kubu Raya Yusran Anizam terkadang ada ketidak selarasan antara kepala desa dengan BPD.
Ia berharap sebagai badan perwakilan rakyat di tingkat desa, BPD dapat bersinergi dengan kepala desa di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Akan tetapi dengan sikap bijaksana dan menjunjung musyawarah, maka setiap permasalahan yang terjadi dapat diatasi secara bersama. Mudah-mudahan sikap yang demikian itu menjadi pilar dan asas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya,” harapnya saat membuka Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya, Senin (23/11).
Memang disebutkan Yusran kepala desa memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan terhadap program yang masuk di desanya.
Baca Juga:
- Anggaran Pembangunan Kantor dan Mobdin Dibatalkan Untuk Jalan Poros
- Anggota BPD Dilantik. Muda: Mau Banyak atau Sedikit Dosa
Namun ia mengingatkan kepala desa tidak disibukkan dengan perdebatan soal kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Sebab, hal itu tidak membawa keuntungan secara langsung bagi masyarakat.
Memang sambung Yusran otonomi daerah mengandung hakikat peningkatan pelayanan dan pengawasan. Alih-alih berimplikasi mengejar kekuasaan.
“Karena itu, kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan harus dapat memfasilitasi semua permasalahan di wilayahnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa untuk tertib pada asas penyelenggaraan pemerintahan. Sebab jika ada ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka akan muncul penilaian negatif dari masyarakat.
“Akibatnya yang mengalami kerugian tidak saja kita selaku penyelenggara pemerintahan, akan tetapi masyarakat desa juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa,” tuturnya.(rio/tmB)