loading=

Penimbun BBM Subsidi Jual ke Penambang PETI

Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap penimbun BBM Subsidi di Bengkayang yang dijual ke penambang PETI.
Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap penimbun BBM Subsidi di Bengkayang yang dijual ke penambang PETI. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap penimbun BBM Subsidi di Bengkayang yang dijual ke penambang PETI.

Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi.

“Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 memberhentikan kendaraan yang memuat BBM bersubsidi. Saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo, Selasa (210/10).

Baca Juga:

Penangkapan terhadap PA dilakukan di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan di lapangan, PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi dengan cara membeli di SPBU di Kota Singkawang dan juga dari kios eceran.

“BBM yang telah dibeli ini ditampung di rumah tersangka, saat sudah banyak dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak dua bulan tanpa ada ijin tata niaga,” sambungnya.

Ia tegaskan tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(rls/tmB)