loading=

Peserta Kampanye Pilkada Dibatasi

KPU sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dalam kondisi bencana nonalam covid 19.
KPU sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dalam kondisi bencana nonalam covid 19. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Berdasarkan PKPU NO 10 Tahun 2020 dimana setiap pelaksanaan tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan. Peserta maupun penyelenggara pemilu wajib menerapkan  protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban saat sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dalam kondisi bencana nonalam covid 19.

“Misalnya seperti rapat umum, jumlah maksimal yang hadir 100 orang. Jika pertemuan di dalam ruangan, harus melihat situasi ruangan paling banyak itu kan 50 orang, tapi jika ruangan nya kecil bisa dikurangi,” kata Drianus Saban, Sabtu (19/9).

Saban menyebut, hal tersebut wajib untuk dipatuhi oleh peserta pemilihan terutama untuk bakal calon dan tim kampanyenya.

Baca Juga:

“Apabila melanggar protokol kesehatan, bawaslu sekadau sudah menjelaskan akan ada sanksi atau pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi berharap semua masyarakat yang melaksanakan pemilu agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Harus sesuai dengan perbub no 45 tahun 2020 yang mengatur itu semua. Jadi, diharapkan kita semua dapat menjalankan itu, supaya tidak terjadi penambahan cluster penambahan covid 19,” harap Martinus Ridi.

Untuk sosialisasi adaptasi kebiasaan baru, kata dia, sudah gencar dilakukan terutama di ibukota Kabupaten Sekadau dengan project di terminal lawang kuari dan pada baru.

“Mudah-mudahan ini tidak hanya masyarakat sekitar saja, tapi seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau baik itu di kecamatan maupun di daerah-daerah,” tukasnya.(gun)