3 ASN dan 1 Anggota DPRD Singkawang Positif Covid

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu

Singkawang, BerkatnewsTV. Hingga hari ini pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang semakin bertambah. Di mana hari ini ada penambahan 4 orang terkonfirmasi Covid-19.

“Hari ini ada penambahan empat kasus terkonfirmasi Covid-19 ada sebanyak empat orang terdiri dari dua ASN, satu tenaga kontrak dan satu anggota DPRD,” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu, Jumat (11/9).

Barita mengungkapkan, pasien yang terkonfirmasi masing-masing berjenis kelamin laki-laki usia 51 tahun, laki-laki usia 49 tahun, perempuan usia 38 tahun dan perempuan usia 22 tahun.

“Dari empat orang tersebut semuanya berasal dari Kota Singkawang,” ujarnya.

Dikatakan berita, terdapat dua orang yang dinyatakan sembuh yaitu seorang laki-laki usia 25 tahun dan perempuan usia 22 tahun sampai hari ini.

Baca Juga:

“Jadi total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah berjumlah 16 orang dan suspek sebanyak satu orang,” jelasnya.

Menindaklanjuti Perpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020, lanjutnya, bahwa Pemkot Singkawang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang abaikan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.

Hal itu mungkin dikarenakan tidak ada sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun dengan sudah dikeluarkannya Perwako tersebut, maka akan ada sanksi bagi masyarakat Singkawang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Karena saat ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan Covid-19 lebih tinggi dari fase pertama,” tegasnya.(mzr)