loading=

Ekstasi dari Sepasang Kekasih Dimusnahkan

Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto saat menginterview sepasang kekasih yang tertangkap dalam kasus narkoba yang dimusnahkan.
Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto saat menginterview sepasang kekasih yang tertangkap dalam kasus narkoba yang dimusnahkan. Foto: mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 58 butir merk LV dengan berat bersih 27,02 gram.

Narkoba ini hasil pengungkapan kasus dari sepasang kekasih berinisial AS dan EDY yang ditangkap pada Selasa (18/8) lalu di sebuah indekos. 

“Selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, kita juga menghadirkan dua orang tersangkanya,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto, Kamis (3/9). 

Secara keseluruhan, katanya, total barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang berhasil diamankan dari sepasang kekasih ini adalah sebanyak 60 butir dengan berat bersih 27,96 gram. 

“Sisanya digunakan untuk pengujian Balai POM Pontianak dan untuk dihadirkan di persidangan,” ujarnya. 

Baca Juga:

Penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang anggota Satresnarkoba Polres Singkawang terima.

Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dengan maksud untuk mencari kebenaran informasi tersebut. 

“Sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap sepasang kekasih ini pada Selasa (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah Kost di Kota Singkawang,” bebernya.

Selain 60 butir pil ekstasi, barang bukti yang diamankan yakni empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3×5 isi 100 lembar merk MPI, dua buah Handphone, uang tunai senilai Rp1.150.000, satu buah bong untuk menggunakan sabu yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca.

Dari keterangan tersangka AS dan EDY, narkoba itu didapat dari MR yang merupakan narapidana Lapas Sanggau. 

Atas perbuatannya sepasang kekasih ini akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dari penangkapan ini, Polres Singkawang sudah menyelamatkan sebanyak 240 warga Singkawang dari penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring mengatakan, jika pihaknya tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.

“Tentunya dalam pemberantasan narkotika di Kota Singkawang kami juga perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah, pihak kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri,” katanya.

Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk memberikan tuntutan yang lebih tinggi kepada oknum yang terlibat dengan narkotika.(mzr)