Description

Barang Selundupan dari Malaysia Senilai Rp2,25 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau, produk tekstil bekas, gula dan kain bekas bernilai Rp2,25 Miliar.
Pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau, produk tekstil bekas, gula dan kain bekas bernilai Rp2,25 Miliar. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Barang bukti hasil selundupan dari Malaysia dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dan KPPBC TMP C Entikong di Entikong, Selasa (1/9).

Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa tembakau, produk tekstil bekas, gula dan kain bekas tersebut bernilai Rp2,25 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi mengatakan barang tersebut hasil penindakan di PLBN Entikong, penindakan di jalur tikus dan operasi bersama antara TNI AD dan kepolisian serta operasi pasar barang kena cukai.

“Barang yang kita musnahkan berasal dari pelimpahan penanganan perkara kepolisian berupa produk tekstil bekas sebanyak 400 bal dan kain bekas 600 roll. Selain itu, penindakan bersama Polairud berupa tekstil bekas sebanyak 550 bal,” tuturnya.

Kemudian, produk tekstil bekas sebanyak 287 bal. Penindakan KPPBC TMP C Entikong dalam rangka operasi pasar barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 965.930 batang.

Dia menambahkan, penindakan KPPBC TMP C Entikong di PLBN Entikong dan pelimpahan penanganan perkara dari satgas pamtas 641 beruang berupa produk tekstil bekas sebanyak 1.305 pack.

Penindakan KPPBC TMP C Entikong di PLBN Entikong dan pelimpahan penanganan perkara dari Satgas Pamtas 641 Beruang berupa gula sebanyak 537 package.

Baca Juga:

“Rincian perkiraan nilai barang-barang yang dimusnahkan yakni produk hasil tembakau senilai Rp144,8 juta (Rp144.889.500), produk tekstil bekas senilai Rp1,48 Miliar (Rp1.485.380.000), gula senilai Rp25,6 juta (Rp25.686.000) dan kain bekas senilai Rp600 juta (Rp600.000.000). Totalnya yakni Rp2,25 miliar (Rp2.255.955.500),” terangnya.

Sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.04/2017 sambung dia, barang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan. Terakhir, barang tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Peran serta masyarakat dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, maka komitmen Bea Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal,” pungkasnya.(pek)