loading=

Bayar Pajak Daerah Lewat Mobile Banking Bank Kalbar

Bank Kalbar kembali meluncurkan produk barunya berupa aplikasi mobile banking pajak daerah.
Bank Kalbar kembali meluncurkan produk barunya berupa aplikasi mobile banking pajak daerah.

Pontianak, BerkatnewsTV. Bank Kalbar kembali meluncurkan produk barunya berupa aplikasi mobile banking pajak daerah.

Aplikasi mobile banking pajak daerah ini diluncurkan agar masyarakat Kalbar lebih mudah dan efisien untuk membayar 10 pajak daerah.

Ke-10 pajak daerah itu yakni PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Perparkiran, Pajak Retribusi, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diimplementasikan di 9 daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Sintang, Landak dan Sekadau.

Baca Juga:

Sedangkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan 9 pajak daerah lainnya telah diimplementasikan di 3 daerah yakni Kubu Raya, Landak dan Sekadau.

“Aplikasi baru ini mulai diluncurkan pada bulan Juli kemarin,” kata Kabag Humas Bank Kalbar Juniarto, Kamis (13/8).

Mobile banking pajak daerah ini disebutkan Juniarto kelebihannya yakni masyarakat tidak lagi perlu antri di setiap loket pembayaran.

“Dengan mobile banking ini masyarakat tanpa harus antri, aman dan nyaman. Bahkan bisa membayar pajak dimana pun berada dan kapan saja, sekalipun berada di luar daerah Kalbar,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini sehingga tidak lagi kesulitan membayar pajak.(lan/mul)